Kenaikan Tarif Dasar Listrik !!!
(APJ) Cilacap, Slamet Agus Budiyanto, Jumat (7/4/2017) menjelaskan, sebelumnya Pemerintah telah memberikan subsidi bagi pelanggan listrik 450 VA dan 900 VA, yang termasuk rumah tangga miskin dan tidak mampu. Namun setelah dikaji, ternyata dalam dua kategori pelanggan ini, masih banyak rumah tangga yang sebenarnya tidak layak mendapat subsidi.
Di sisi lain, berdasarkan data Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, subsidi terbesar dinikmati oleh pelanggan listrik 450 VA dan 900 VA, dengan nilai mencapai 49 triliun pada 2015. Slamet menjelaskan, pencabutan subsidi ini berimbas terhadap kenaikaan tarif dasar listrik. Dasar hukumnya tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016, Tentang Tarif Tenaga Listrik PLN, yang mengatur penerapan tarif non subsidi, bagi rumah tangga mampu.
Sementara itu, Bayu Wicaksono (35), warga Kelurahan Cilacap Kecamatan Cilacap Selatan menilai, pencabutan subsidi listrik sangat memberatkan. Sebelumnya dengan token listrik sebesar 50 ribu rupiah, keluarganya dapat menikmati layanan listrik hingga 10 hari. Namun dengan adanya kenaikan tarif dasar listrik, token senilai 50 ribu hanya dapat bertahan 5 hari. Dia berharap, Pemerintah meninjau ulang pencabutan sibsidi listrik, mengingat subsidi ini lebih tepat sasaran. Sebab pelanggan listrik 900 VA rata-rata merupakan keluarga menengah kebawah.(don )
Sumber : http://www.cilacapkab.go.id
EmoticonEmoticon